1. Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan
adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan
dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Produk yang ditawarkan adalah
:
1) Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual-beli
antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh
nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga
perolehan ditambah margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan
nasabah.
Aplikasi: Pembiayaan investasi/barang
modal, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.
2) Pembiayaan Salam
Pembiayaan salam adalah perjanjian jual-beli barang
dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga
terlebih dahulu.
Aplikasi: Pembayaran sektor pertanian, dan
produk manufakturing.
3) Pembiayaan Istisna
Pembiayaan istisna adalah perjanjian jual beli
dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Aplikasi: Pembiayaan
konstruksi/proyek/produk manufacturing.
2.
Pembiayaan dengan prinsip sewa, meliputi
yaitu:
1) Pembiayaan
Ijarah
Pembiayaan ijarah adalah perjanjian sewa menyewa
suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Aplikasi: Pembiayaan sewa.
2) Pembiayaan Ijarah Muntahiya
Biltamlik/Wa Iqtina
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina yaitu
perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan
kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.
3 . Pembiayaan dengan
prinsip bagi hasil, yang meliputi:
1) Pembiayaan Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana
untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian nisbah keuntungan
antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja,
pembiayaan proyek, pembiayaan ekspor.
2) Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah perjanjian di antara
para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, dan
pembiayaan ekspor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar