Kamis, 10 Mei 2012

Akad Pembiayaan Syariah

Beberapa Akad Pembiayaan Syariah, diantaranya :

1.      Pembiayaan dengan Prinsip Jual Beli

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Produk yang ditawarkan adalah :
1)    Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana bank syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah margin/keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Aplikasi: Pembiayaan investasi/barang modal, pembiayaan konsumtif, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan ekspor.
2)    Pembiayaan Salam
Pembiayaan salam adalah perjanjian jual-beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu.
Aplikasi: Pembayaran sektor pertanian, dan produk manufakturing.
3)    Pembiayaan Istisna
Pembiayaan istisna adalah perjanjian jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Aplikasi: Pembiayaan konstruksi/proyek/produk manufacturing.

2.         Pembiayaan dengan prinsip sewa, meliputi yaitu:

 1)   Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan ijarah adalah perjanjian sewa menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
Aplikasi: Pembiayaan sewa.
2)    Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina
Pembiayaan Ijarah Muntahiya Biltamlik/Wa Iqtina yaitu perjanjian sewa menyewa suatu barang yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dari pihak yang memberikan sewa kepada pihak penyewa.

3 . Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, yang meliputi:

1)  Pembiayaan Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian nisbah keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, pembiayaan proyek, pembiayaan ekspor.
2)    Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan di antara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Aplikasi: Pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan ekspor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar