KERUGIAAN NEGARA KARENA MASIH BANYAK PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK
Di negara kita banyak sekali perusahaan yang didirikan dengan sukses apalagi perusahaan yang menggunakan nama yang sudah terkenal. Tapi bukan bagaimana perusahaan itu bisa berjalan dengan baik dan sukses. Tapi sebagai warga Indonesia yang baik dan mentaati peraturan yang telah berlaku kita wajib membayar pajak.
Akhir - akhir ini kita mendengar bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak membayar pajak. Dalam benak Saya “kenapa sebuah perusahaan yang didirikan di negara kita bisa tidak membayar pajak?”
Saat ini mungkin beberapa bulan yang lalu, tiga perusahaan yang bernaung dalam Grup Bakrie sedang di sorot oleh berbagai pihak, ini karena diprediksi harus membayar sejumlah tunggakan pajak sebesar 400 persen dengan potensi beban pokok yang harus dikenakan mencapai 500 persen, jika dugaan tunggakan pajak senilai Rp2,1 triliun terbukti benar.
Aburizal Bakrie menilai tuduhan tunggakan pajak pada beberapa anak perusahannya tidak lagi murni masalah fiskal. Permasalahan tersebut telah dibumbui kepentingan politik.
"Saya lihat ini sudah dipolitisir," ujarnya saat ditemui di Gedung Lemhanas usai Diklat HIPMI, Jakarta, (INILAH. COM,Kamis (12/2).
Ia mengatakan, meski nama perusahaannya memakai nama keluarga, perusahaan-perusahaan milik keluarganya sudah menjadi perusahaan publik yang neraca keuangannya telah diaudit oleh akuntan publik. "Kalau ada perbedaan(perhitungan pajak) adalah hal yang wajar," jelasnya.
Menurut Aburizal, perbedaan perhitungan antara Dirjen Pajak dan Perusahaan adalah hal yang wajar dan bisa menimpa pada perusahaan mana pun, yang akan menjadi korban adalah perusahaan kecil yang tidak mampu melakukan perlawanan,
"Itu bisa terjadi ke semua orang. Saya bisa melawan, yang lain belum tentu bisa melawan. Melawan dalam arti suatu opini yang dibentuk. Kalau perusahaan namanya ada di media kemudian dia harus membayar yang seharusnya tidak perlu akhirnya investasi dia cabut," sesalnya.
Ia mengatakan, permasalahan ini secara tidak langsung mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan milik Bakrie. Hal tersebut justru merugikan masyarakat sebagai pemilik saham mayoritas. "Sebagai perusahaan publik, masyarakatnya kasihan. Dalam kasus Bumi Resources, saham masyarakat sangat besar 82 persen. Keluarga Bakrie cuma kena tujuh persen," ucapnya.
Menurut Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk membawa kasus tunggakan pajak 3 perusahaan Bakrie ke ranah pidana sudah benar. Sebab, pelanggaran pajak 3 perusahaan tersebut masuk domain pelanggaran pidana.
Kodrat (Pengamat Perpajakkan saat ditemui oleh detik.com)mengatakan, kasus pajak 3 perusahaan Bakrie ini memang belum bisa dibuktikan. Karena itu Ditjen Pajak harus bisa membuktikan dan membawa ke Polisi sehingga bisa ditindak dengan segera.
Sebelumnya Dirjen Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, dari 3 perusahaan batubara Bakrie yaitu PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia, dua perusahaan sudah masuk penyidikan, sementara 1 perusahaan masih dalam bukti permulaan.
"Ke ranah pidana karena SPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak) tidak benar. Proses penyidikan tidak ada aturan berapa lama, saya mau cepat tapi tergantung instansi lain," tegasnya saat ditemui di Gedung PTIK, Jakarta, (Detikcom,Selasa 9/2/2010).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.
Penyidikan terhadap anak usaha Kelompok Bakrie pada sektor pertambangan batubara ini pertama kali diungkap Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, pada Desember tahun lalu.
Mengenai angka kerugian negara yang diakibatkan tunggakan pajak ketiga perusahaan Bakrie ini, Tjiptardjo menyatakan masih dalam penyidikan karena angkanya terus bergerak.
"Kerugian negara domainnya masih di penyidik dan terus bergerak," jelasnya.
KPC sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan tiga alasan. Pertama, pada saat melakukan pemeriksaan bukti permulaan, Ditjen Pajak tidak pernah menghentikan terlebih dahulu proses pemeriksaan awal yang dilakukan karena adanya lebih bayar atas status pajak terutang perusahaan 2007.
Kedua, KPC menganggap penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dilandaskan pada dasar hukum yang salah yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal untuk kasus tahun pajak 2007, dasar hukum yang seharusnya digunakan adalah Undang-Undang KUP lama yakni Undang-Undang nomor 16 tahun 2000.
Dan ketiga, masih terkait sidang di Pengadilan Pajak tersebut, KPC menganggap surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak pada 30 Maret 2009 merupakan tindakan yang melampaui kewenangan dan melawan hukum. Pasalnya, surat perintah itu dikeluarkan pada saat proses permohonan di Pengadilan Pajak atas Surat Perintah Pemeriksaan Buper sedang berlangsung.
SUMBER :
• Detik.com
• Kompas.com
• Inilah.com
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik. Tampilkan semua postingan
Senin, 01 Maret 2010
Sabtu, 27 Februari 2010
PENERAPAN HUKUM di INDONESIA
PENERAPAN HUKUM di INDONESIA
Menurut saya penegakan hukum di Indonesia masih buruk. Masih harus di perbaiki di sisi-sisi yang lain. Memang saya bukan orang yang ahli dalam bidang ini. Mungkin hukum di Indonesia mudah di perjual belikan oleh kalangan yang berduit saja. Untuk kalangan menengah hanya mengikuti hukum apa yang telah berlaku di indonesia. Seperti kasus Arthalita, dia merupakan terpida kusus penyuapan terhadap kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip. Ayie yang biasa di panggil merupakan seorang pengusaha yang bisa membeli pulau, yang usahanya ada dimana-mana. Karena kasusnya dia sekarang di penjara di Rutan Pondok Bambu.
Belum lama ini Presiden kita Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Mavia Hukum. Karena di negeri kita banyak sekali yang dengan uangnya dapat memperjual belikan hukum dengan mudahnya. Beberapa bulan uang lalu tim mavia yang di utus oleh Presiden melakukan inspeksi mendadak ke RUTAN Pondok Bambu, Cipinang. Disana tim ini yang diwakili oleh tiga orang menemukan sebuah ruangan yang menurut kita,khususnya saya sendiri yang menonton di televisi sangat menanggetkan. Di sana tedapat ruangan yang mirip sekali dengan hotel berbintang. Kebetulan saat di temui diruangannya Ayie sedang melakukan perawatan kulit wajah yang di lakukan oleh dokter pribadinya. Disana juga di temukan ruang karaoke dengan pendingin ruangannya,tempat tidur yang sangat nyaman, dapur dengan fasilitas pembantunya, dan ada juga tempat bermain anak yang sewaktu-waktu anaknya bermain kesana.
Setelah adanya kasus seperti ini mau di bilang apa. Yang hidupnya biasa atau masyarakat bawah, tinggal satu kamar bisa sampai lima orang dengan fasilitas yang kurang memadai. Untung saja dengan adanya tim ini sekarang Ayie bisa tinggal di tempat yang memang harus dia tempati. Senoga saja tidak akan ada kasus seperti ini lagi. Dan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Amin ya Rabb..
Menurut saya penegakan hukum di Indonesia masih buruk. Masih harus di perbaiki di sisi-sisi yang lain. Memang saya bukan orang yang ahli dalam bidang ini. Mungkin hukum di Indonesia mudah di perjual belikan oleh kalangan yang berduit saja. Untuk kalangan menengah hanya mengikuti hukum apa yang telah berlaku di indonesia. Seperti kasus Arthalita, dia merupakan terpida kusus penyuapan terhadap kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip. Ayie yang biasa di panggil merupakan seorang pengusaha yang bisa membeli pulau, yang usahanya ada dimana-mana. Karena kasusnya dia sekarang di penjara di Rutan Pondok Bambu.
Belum lama ini Presiden kita Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Mavia Hukum. Karena di negeri kita banyak sekali yang dengan uangnya dapat memperjual belikan hukum dengan mudahnya. Beberapa bulan uang lalu tim mavia yang di utus oleh Presiden melakukan inspeksi mendadak ke RUTAN Pondok Bambu, Cipinang. Disana tim ini yang diwakili oleh tiga orang menemukan sebuah ruangan yang menurut kita,khususnya saya sendiri yang menonton di televisi sangat menanggetkan. Di sana tedapat ruangan yang mirip sekali dengan hotel berbintang. Kebetulan saat di temui diruangannya Ayie sedang melakukan perawatan kulit wajah yang di lakukan oleh dokter pribadinya. Disana juga di temukan ruang karaoke dengan pendingin ruangannya,tempat tidur yang sangat nyaman, dapur dengan fasilitas pembantunya, dan ada juga tempat bermain anak yang sewaktu-waktu anaknya bermain kesana.
Setelah adanya kasus seperti ini mau di bilang apa. Yang hidupnya biasa atau masyarakat bawah, tinggal satu kamar bisa sampai lima orang dengan fasilitas yang kurang memadai. Untung saja dengan adanya tim ini sekarang Ayie bisa tinggal di tempat yang memang harus dia tempati. Senoga saja tidak akan ada kasus seperti ini lagi. Dan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Amin ya Rabb..
Jumat, 15 Januari 2010
Sel Artalyta “Hotel Berbintang 5” ???
Sel Artalyta “Hotel Berbintang 5” ???
Mungkin yang kita tau sebuah penjara itu menyeramkan, sempit, suasanya tidak nyaman, harus berbagi ruang. Tetapi setelah saya melihat dari televisi, Masya Allah mungkin di rumah saya tidak sampai begitu “Wahnya” hehehe.
Tepatnya Minggu,10 Januari 2010 pukul 19.30 WIB tiga anggota Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum yang sekarang di bentuk oleh Presiden untuk memberantas para mafia hukum, mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengadakan inspeksi mendadak di tempat itu. Petugas Rutan pun jadi kalang kabut saat mengetahui kedatangan tiga penjabat diantaranya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein. Seorang petugas yang sempat menghalang- halangi rombongan wartawan sempat di bentak Denny, “ Ini perintah presiden. Kasih jalan.”
Tempat pertama yang di kunjungi tim Satgas adalah ruang bimbingan kerja (bingker). Di situ terlihat sosok Artalyta Surayani, alias Ayin, terpidana kasus penyuapan Rp.6 Milyar Jaksa Urip Tri Gunawan, di ruang yang lapang dan berpendingin udara itu, Ayin tengah duduk berselonjor si sofa bed sambil menjalani perawatan kecantikan oleh seoarang dokter ahli kosmetik laser hadi Sugiarto.
Menurut Mas Achmad sepanjang sidak ia hanya bisa diam dan menggeleng- gelengkan kepala saat melihat kondisi ‘hotel prodeo’ itu yang fasilitasnya mirip hotel berbintang. “Sesuai aturan, seharusnya tidak boleh ada dokter lain yang boleh masuk, selain dokter penjara. Jadi ini tidak bisa dibenarkan,’’ ujarnya.
Di sebuah sudut ruangan terdapat sebuah kolam bola berukuran besar, yang diakui Ayin sebagai tempat bermain anaknya jika mengunjungi. Tak lupa sebuah televisi plasma, kulkas, kompor, dan sejumlah alat rumah tangga lainnya tak lupa seorang pembantu rumah tangga yang siap melayaninya kapan saja. Tidak hanya itu saja di sebuah ruangan lainnya terdapat ruang karaoke yang siap di gunakan oleh Ayin dan teman-teman mungin juka sedang suntuk.
Belum lagi Ayin mengaku sering menggunakan ruangan itu untuk mengadakan rapat dengan anak buahnya karena dia masih harus mengendalikanusaha plasmanya di lampung dan sejumlah perusahan propertinya.
Menurut Mas Achmad ini benar-benar mengagetkan. Nanti akan ada investigasi mendalam untuk memperjelas ini semua.
Beberapa hari setelah di lakukan inspeksi mendadak itu. Akhirnya Artalyta di pindahkan ke Lembaga Permansyarakatan Wanita Banten.
Sejak dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, ke lembaga Pemasyarakatan Wanita Banten, Kamis (14/1) malam, terpidana kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, diisolasikan. Selain Artalyta, dipindahkan pula terpidana perkara koropsi terkait proyek di Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan terpidana seumur hidup perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya Limarita alias Aling. Keduanya juga menjalani masa isolasi.
Selama menjalani masa tahanan, di LP Wanita Tanggerang ketiga tepidana itu di pastikan tak bisa menikmati kemewahan, seperti di Rutan Pondok Bambu. “seperti terpidana lainnya, mereka akan mendapatkan fasilitas standar,” ujar Arti, Kepala LP Wanita Tanggerang kepada Kompas.
Sumber : www.kompas.com
Mungkin yang kita tau sebuah penjara itu menyeramkan, sempit, suasanya tidak nyaman, harus berbagi ruang. Tetapi setelah saya melihat dari televisi, Masya Allah mungkin di rumah saya tidak sampai begitu “Wahnya” hehehe.
Tepatnya Minggu,10 Januari 2010 pukul 19.30 WIB tiga anggota Satuan Petugas Pemberantasan Mafia Hukum yang sekarang di bentuk oleh Presiden untuk memberantas para mafia hukum, mendatangi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mereka mengadakan inspeksi mendadak di tempat itu. Petugas Rutan pun jadi kalang kabut saat mengetahui kedatangan tiga penjabat diantaranya Denny Indrayana, Mas Achmad Santosa, dan Yunus Husein. Seorang petugas yang sempat menghalang- halangi rombongan wartawan sempat di bentak Denny, “ Ini perintah presiden. Kasih jalan.”
Tempat pertama yang di kunjungi tim Satgas adalah ruang bimbingan kerja (bingker). Di situ terlihat sosok Artalyta Surayani, alias Ayin, terpidana kasus penyuapan Rp.6 Milyar Jaksa Urip Tri Gunawan, di ruang yang lapang dan berpendingin udara itu, Ayin tengah duduk berselonjor si sofa bed sambil menjalani perawatan kecantikan oleh seoarang dokter ahli kosmetik laser hadi Sugiarto.
Menurut Mas Achmad sepanjang sidak ia hanya bisa diam dan menggeleng- gelengkan kepala saat melihat kondisi ‘hotel prodeo’ itu yang fasilitasnya mirip hotel berbintang. “Sesuai aturan, seharusnya tidak boleh ada dokter lain yang boleh masuk, selain dokter penjara. Jadi ini tidak bisa dibenarkan,’’ ujarnya.
Di sebuah sudut ruangan terdapat sebuah kolam bola berukuran besar, yang diakui Ayin sebagai tempat bermain anaknya jika mengunjungi. Tak lupa sebuah televisi plasma, kulkas, kompor, dan sejumlah alat rumah tangga lainnya tak lupa seorang pembantu rumah tangga yang siap melayaninya kapan saja. Tidak hanya itu saja di sebuah ruangan lainnya terdapat ruang karaoke yang siap di gunakan oleh Ayin dan teman-teman mungin juka sedang suntuk.
Belum lagi Ayin mengaku sering menggunakan ruangan itu untuk mengadakan rapat dengan anak buahnya karena dia masih harus mengendalikanusaha plasmanya di lampung dan sejumlah perusahan propertinya.
Menurut Mas Achmad ini benar-benar mengagetkan. Nanti akan ada investigasi mendalam untuk memperjelas ini semua.
Beberapa hari setelah di lakukan inspeksi mendadak itu. Akhirnya Artalyta di pindahkan ke Lembaga Permansyarakatan Wanita Banten.
Sejak dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, ke lembaga Pemasyarakatan Wanita Banten, Kamis (14/1) malam, terpidana kasus penyuapan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, diisolasikan. Selain Artalyta, dipindahkan pula terpidana perkara koropsi terkait proyek di Departemen Perhubungan Darmawati Dareho dan terpidana seumur hidup perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya Limarita alias Aling. Keduanya juga menjalani masa isolasi.
Selama menjalani masa tahanan, di LP Wanita Tanggerang ketiga tepidana itu di pastikan tak bisa menikmati kemewahan, seperti di Rutan Pondok Bambu. “seperti terpidana lainnya, mereka akan mendapatkan fasilitas standar,” ujar Arti, Kepala LP Wanita Tanggerang kepada Kompas.
Sumber : www.kompas.com
Langganan:
Postingan (Atom)