Sabtu, 31 Desember 2011

Etika Profesi Akuntan Publik


Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
Kode etik ini terbagi menjadi 4 bagian yaitu:
Prinsip-prinsip etika profesi
Merupakan standar etika ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofi, biasanya prinsip-prinsip ini bersifat teoritis.
Ada 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan public:
1.       Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.       Kepentingan public
Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.       Integritas
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
4.       Obyektivitas dan independensi
Akuntan public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
5.       Due Care
Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
6.       Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Peraturan etika
Adalah standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik, peraturan ini bersifat praktis.
Interprestasi atas peraturan etika
Berbagai interprestasi atas peraturan etika yang disususun oleh divisi etika profesi AICPA.
Kaidah etika
Merupakan publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (IAI)


KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pendahuluan
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
·         Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.

Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01.  Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
·         auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
·         eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·         auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·         ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
·         konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

01.   Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02.   Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.   Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.   Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

01.   Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03.  Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a.      Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b.      Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c.       Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d.      Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e.      Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a.   Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.   Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
·         Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
·         Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
·         Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01.  Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.   Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03.  Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.  Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.  Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
·                  untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
·                  untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c.   Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
·                  untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
·                  untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
·                  untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Selasa, 22 November 2011

Makalah Etika Bisnis


BAB l
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Etika dapat diartikan kebiasaan dan juga susila. Dari arti tersebut, maka, kita dapat mengartika etika tersebut sebagai penilaian terhadap tingkah laku maupun tutur kata seseorang. Jika seseorang mempunyai tutur kata dan tingkah laku yang baik, maka bisa dikatakan etika seseorang tesebut baik, sebaliknya, jika tingkah laku dan tutur kata seseorang kurang bagus, maka, bisa dikatakan etika dari seorang tersebut juga tidak baik.

Dalam berbagai kegiatan yang kita lakukan dalam sehari-hari, kita selalu menggunakan etika, baik etika terhadap orang tua, etika dalam belajar-mengajar dalam lingkungan pendidikan, maupun etika dalam bisnis. Etika yang diperlihatkan seseorang dalam berbagai kegiatan, mencerminkan pribadi dari diri seorang tersebut. Etika yang baik akan membuahkan penghormatan bagi pihak lain kepada diri kita sendiri, sehingga, jika kita beretika yang baik, kita akan mendapat perlakuan yang baik juga dari orang lain, baik yang mengenal kita, maupun yang tidak kenal.

Etika bisnis merupakan salah satu hal terpenting di setiap bisnis, karena dari etikalah sebuah perusahaan akan terlihat seberapa bagus dari sudut kinerjanya yang baik. Sekarang ini banyak sekali perusahaan yang melakukan tindak pidana, khususnya yang berbau KKN, karena dari setiap individu orang tersebut yang tidak mempunyai sebuah etika.

BAB ll
Kerangka Teori

2.1 Teori Etika
Etika, kata-kata ini sering kita dengar dalam artian sebagai sebuah perilaku dari seseorang, baik itu buruk ataupun baik. Etika itu sendiri dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
2.2 Fungsi Etika
  •   Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  •    Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  •      Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme


2.3 Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan  etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics  dan  etiquette. Antara  etika  dengan  etiket  terdapat persamaan  yaitu :
  • Etika  dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun  etiket.
  • Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Sedangkan perbedaannya yaitu:
  • Etika adalah niat, apakah perbuatan tersebut boleh dilakukan sesuia dengan pertimbangan baik atau buruk sebagai akibatnya, sedangkan eyiket adalah cara melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan;
  •  Etika adalah batiniah sedangkan etiket lahiriah;
  • Etika bersifat absolut, sedangkan etiket bersifat relative;
  • Etika berlaku ada saat ada atau tidaknya orang lain, sedangkan etiket butuh orang lain;


2.4 MACAM-MACAM ETIKA
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1.      ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.


BAB III
PEMBAHASAN



3.1 Contoh Kasus Etika Bisnis


Contoh kasus monopoli yang dilakukan PT. PLN




Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tanaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transimisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini talh ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General electric, enron Mitsubishi, Californian Energy, Edition Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energu, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus di bayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadama listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini di perparah oleh pengalihan jam operasioanal kerja industry ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industry di Jawa- Bali wajib menanti, dan sanksi bakal dikenakan bagi industry yang membandel.  Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat deficit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batu bara pembangkit utama di sitem kelistrikan Jawa – Bali, yaitu di pembangkit Tanjung jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tatapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh di atas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan berinvestasi.
Sumber : fkunhas.com

Seminar “An Introduction Seminar to Sharia Ecomomic”

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,

Alhamdulillahi Rabbal’alamiin, puji syukur kehadirat Allah SWT beserta kekasihNya, Nabi Besar Muhammad SAW, SEF kembali lagi mengadakan acara seminar yang berjudul “An Introduction Seminar Sharia Ecomomic”. Seminar ini dilaksanakan pada tanggal 12 November 2011, Pukul 08.30-12.00 di Ruang Cinema Kampus J, Kalimalang-Bekasi. Peserta yang hadir dalam acara ini sekitar 220 orang mahasiswa Gunadarma, dan siswa SMA sekitar Bekasi. Bukan itu saja senior dan Alumni dari SEF yang sengaja kami undangpun turut hadir dalam acara. Seminar ini sengaja diselenggarakan disana, karena kami sebagai panitia ingin mengenalkan lebih dalam apa itu SEF dan tentunya apa si itu Ekonomi Syariah. Pembicara dalam acara ini ada 2, yang pernah Pak Banu Muhammad, MSE dari UI, dan Pak Dr. Aris Budi Setyawan dari UG. Beliau tidak hanya berdua saja, tetapi di moderatori perwakilan dari Bank DKI Syariah.

Keluarga SEF sekaligus Panitia acara

saya saat saritilawah  Surat At- Takatsur

Alhamdulillah acara ini cukup lancar dan mendapapat tanggapan yang luar biasa dari Pak Budi Prijanto selaku Dekan Fakultas Ekonomi, yang menyatakan “ini seminar terbaik yang pernah saya hadiri, terutama dari segi penampilannya”. Waaww saya sebagai panitia yang saat itu duduk paling depan, merasa ingin nangis dan terharu sekali mendengar kata-kata itu dari beliau, mengingat Forum kami ini belum besar seperti UKM2 yang lain, memang kami di bawah BEM FE UG, tetapi secara umum, kami seperti UKM yang berdiri sendiri.
Di sini saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada keluarga saya, keluarga tercinta saya di kampus khususnya Sharia Economic Forum, atas kerja kerasnya sehingga tercipta acara yang luar biasa di mata peserta dan juga Pak Budi. Kepada seluruk pihak yang telah membantu terutama Presiden Rio Damaris beserta jajaran, dan teman-teman dari Daerah Istimewa Kalimalang (DIK).
Mungkin ini saja yang bisa saya ceritakan ke antum semua, Wallahi aku mencintai kalian semua karena Allah.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh.

Selasa, 01 November 2011

Forum Silaturrahmi dan Aksyar Pedana

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,

Alhamdulillahi Rabbal’alamiin, seneng banged akhirnya sabtu kemarin 29 Oktober 2011 bisa bersilaturrahmi dengan Maba yang sudah mendaftar via sms ke Humas SEF. Walaupun sedikit kecewa karena yang sudah mendafatar sekitar 120 orang dan yang dateng hanya mungkin sektar 40 orangan. Eiits, tapi itu tak membuat hati terus menerus kecewa dong, saya sendiri begitu menikmati acara tersebut. Dalam acara forum silaturrahmi ini apa yang biasa kamisebut forsil, Aldy sebagai ketua SEF berbicara sebagai pengisi acara tersebut, saya yang biasa memanggil dia “kakak” mengisi acara tersebut untuk memotivasi adik-adik baru di lingkungan SEF untuk bisa memilih tempt yang membawa ke tempat yang lebih baik. Setelah kak aldy mengisi acara, kami sebagai kakak di SEF memperkenal diri satu persatu, agar mereka lebih dekat dengan kakak- kakak lainnya di SEF.

saya sedang memberikan materi buku Satanic Finance
kiri-kanan, moderator Hani, pembicara Esty, Laras, Saya (Icha), Irma
suasana saat aktualisasi syariah
















Acara forsil ini di mulai pukul 13.00 sampai Ashar. Setelah Ashar barulah acara Aktualisasi Syariah (Aksyar) dimulai, memang walau mulainya agak ngaret dari rundown, acara ini terbilang sukses. Alhamdulillahnya saya sebagai pembicara dengan teman2 SEF lainnya seperti Esty, Laras, Irma dan Hani sudah terbebas dari tugas ini, walau dari kami merasa masih ada kekurangan disana sini,maklum masih belajar dan kelompok pertama yang maju duluan, hehehe. Dalam aksyar perdana Hani yang kami tunjuk sebagai moderator sudah bagus dalam menjalani tugasnya, dan kami sebagai pembicara setidaknya sudah berani membawakan materi yang ada di dalam buku “Satanic Finance”. Acara ini juga dihadiri oleh senior dan alumni SEF yang sudah lulus, kalau untuk seniornya yaitu anggota SEF yang tahun lalu ikut SEf tetap tahun ini tidak, Karen kesibukkan dan lain hal. Yup, itulah sedikit cerita yang bisa saya ceritakan, tunggu cerita selanjutnya yah.. Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh..

Rabu, 19 Oktober 2011

Koperasi Syariah

Resume Sukses Syariah
Hari/ tanggal : Sabtu/ 27 Agustus 2011

Tema : Koperasi Syariah

Pembicara : Adi Sasono | Mantan Mentri Koperasi Indonesia
Isi :


Koperasi telah digagas oleh pak Hatta sejak berdirinya negri ini yang bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakatnya dengan prinsip gotong royong. Koperasi fungsinya yaitu melayani anggota, pengurusnya dipilih oleh dan untuk anggota. Organisasi yang bekerja secara demokratis, terbuka dan otonom. Pada masa orde baru koperasi merupakan instrumen dari kebijakan pemerintah, untuk penyaluran sarana pertanian. Koperasi meningkat dari segi kualiatas bahkan dari segi jumlahnya, bahkan koperasi tertentu di Indonesia sudah online dan memiliki omset yang puluhan triliun pertahun maka ini merupakan hal yang sudah tercapai dan bekerja seperti layaknya bank. Kita harus mengembalikan cita- cita kebangsaan membangun ekonomi bersama berasas kekeluargaan.

Kita perlu mempertegas ke syariahaan itu dalam gerakan koperasi dengan melakukan interfensi koperasi dalam bidang syariah tidak perlu sulit hanya saja harus ada penyesuaian mengenai istilah- istilah, cara kerjanya, dan accountingnya. Yang menonjol adalah perkembangan dari BMT ( Baitul Maal wat Tambwil) sudah mencapai 10.000 di Indonesia yang di kelola oleh masyarakat, kini sudah melakukan kegiatan memperbaikkan kualitas manejemennya dan kini bisa menjadi cikal bakal kekuatan masyarakat untuk tumbuh melayani masyarakat secara langsung.

Bulan Suci Ramadhan dan Bisnis Halal

Resume Ekonomi Syariah
Hari/ tanggal : Jum’at / 19 Agustus 2011
Tema : Bulan Suci Ramadhan dan Bisnis Halal
Pembicara : Prof. Dr. Dien Syamsudin, MA | Ketua Muhammadiyah
Isi :

Ramadan dalam kegiatan termasuk bisnis tidak harus berkurang bahkan dihindari, memang ramadan merupakan bulan pelatihan, menahan lapar dan dahaga dari fajar hingga magrib lalu dilanjutkan dengan qiyamul lail, tadarus, i’tikaf termasuk berkatifitas lainnya seperti mengeluarkan infaq dan sodakoh, semua ini tidak harus berkurang. Rasulullah dan sahabat memberikan contoh berperang saat bulan ramadahan yang dikenal dengan perang Badhar.

Penyucian jiwa adalah tujuan dalam ibadah puasa, maka seyogyanya dengan ibadah puasa dalam bulan ramadan ini hati kita bisa lebih suci dan bersih termasuk menjadi lebih jujur, dimana sekarang kejujuran di negri kita semakin mahal. Selama bulan suci ramadahan tidak harus lepas dari bisnis, dalam kesibukan bisnis dibutuhkan kejujuran. Maka para pembisnis jangan melupakan ibadah harus menyeimbangan dengan puasa, qiyamul lail dengan aktifitas perdagangan. Intinya adalah kita tetap menjalankan ibadah ramadan dan pada sisi lain kita tidak terhalang meningkatkan kerja dan kerja kita dalam dunia perniagaan.

Pra Aksyar SEF 2011

Bissmillahirrohmanirrohim..

Alhamdulillah sebentar lagi AKSYAR SEF 2011, sedikit panik, gugup dan tidak sabar menunggu hari itu Sabtu, 29 Oktober 2011. Yup, kenapa saya gugup, karena saya adalah kelompok pertama yang menjadi pembicara di acara tersebut. Saya tentunya tidak hanya sendiri, saya dibantu oleh saudara- saudara saya di sef lainnya yaitu Esty, Hani, Irma, dan Laras. Dalam acara in kami mempresentasikan mengenai buku yang berjudul “Satanic Fainance”. Sebelumnya kami sudah dibagi tugas untuk dipelajari masing – masing sesuai bab yang didapat. Semoga saja kami lancar dalam presentasi kami besok. Lancarkanlah ya Rabb, mohon doanya juga yah teman-teman yang besok ikut serta dalam Aksyar ini.

Acara ini berlangsung selama 8 kali pertemuan di minggu ke 4 setiap bulannya. Aksyar ini secara garis besar sepert belajar atau diskusi mengenai ekonomi Islam secara umum, karena kami di kampus selalu dapat ekonomi yang secara “konvensial” kami disini ingin mengajak teman-teman Univ. Gunadarma untuk belajar sebetulnya ekonomi yang seperti apa sih yang harus kita terapkan seharusnya. So, dating yah ke acara kami setiap Sabtu minggu ke 4 jam 15.00- 17.30 WIB di D 342 Depok, kalian tidak gratis loh dating ke acara ini, hehehe bukan pula beli tiket yang biasa dilakukan oleh organisasi lain dengan uang. Ini cara pendaftarannya

Kirim Email : “Nama Lengkap_Kelas_NPM_No. Hp” dan buktikan kreatifitasmu dengan melampirkan artikel/tulisan original bertemakan : “Masalah Perekonomian Indonesia”, dalam format MS Word, A4, font 12, spasi 1,5, min. 2 halaman, kirim ke sef.bemfe.ug@gmail.com, dengan subjek : “DAFTAR AKTUALISASI SYARIAH”, paling lambat 23 Oktober 2011. Untuk Mahasiswa Aktif UG semua jurusan dan angkatan. Sertifikat hanya akan diberikan kepada peserta yang mengikuti lebih dari 5 pertemuan.

Info Lengkap : www.shariaeconomicforum.wordpress.com

Soo, tunggu apa lagi insya Allah kalian semua mendapat ilmu yang bermanfaat. Let’s Join !! J

Teori Etika

Etika, kata-kata ini sering kita dengar dalam artian sebagai sebuah perilaku dari seseorang, baik itu buruk ataupun baik. Etika itu sendiri dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Fungsi Etika

  • Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan;
  • Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis;
  • Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket

Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris dikenal sebagai ethics dan etiquette. Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu :

  • Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket;
  • Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Sedangkan perbedaannya yaitu:

  • Etika adalah niat, apakah perbuatan tersebut boleh dilakukan sesuia dengan pertimbangan baik atau buruk sebagai akibatnya, sedangkan etiket adalah cara melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan;
  • Etika adalah batiniah sedangkan etiket lahiriah;
  • Etika bersifat absolut, sedangkan etiket bersifat relative;
  • Etika berlaku ada saat ada atau tidaknya orang lain, sedangkan etiket butuh orang lain;

MACAM-MACAM ETIKA

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

  1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus member norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

  1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
  2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

(dari berbagai sumber)

Selasa, 12 Juli 2011

Sidang Pertama

Assalamu'alaikum warrahmatullah wabarrakatuh

Haiii haiii akhiirnyaa aku sudah sidang Penulisan Ilmiah untuk setara D3. Alhamdulillah lancar berkat doa dan semangat dari keluarga dan teman-teman semua. Yup, tepat hari ini Selasa, 12 Juli 2011 pukul 09.00 saya sidang untuk jenjang D3 sebagai syarat Sarjana S1 saya. Huuaah rasanya sangat lega sekali setelah keluar dari ruangan yang menurut orang yang lewat situ sebagai "orang bisa" bukan sebagai peserta sidang diiingiin banged, tapi menurut kami sangat panas karena panik, hehehe.. 1 minggu sebelum sidang Saya pun belum mempersiapkan slide ataupun naskah yang harus dirangkap 3 untuk penguji, entah karena malas atau apa yang jelas rasanya pengen nanti-nanti aja mengerjakan itu semua.

Belum lagi tanggal 8 dan 9 Juli saya harus ikut PPMK outdor di puncak istilah untuk pelatihan anggota baru BEM FE. Makin dagdigduglah jantung berasanya seperti mau meledak kepala, mau terjun dari tingkat 3 kampus E, campur aduk deh pokoknya. Tapiii, Alhamdulillah sekali malam sebelum sidang saya banyak sekali sms doa dan semangat untuk mendoakan saya agar lancar dan bisa menjawab semua perntayaan- pertanyaan dari dosen penguji. Salah satu dari sms itu terdapat sms yang menurut saya sangat berguna bagi teman- teman semua yang memang baru pertama kali mau sidang seperti saya. Ini dia tipsnya :
  1. Menguasai isi materi penelitian kamu karena otomatis itu buatan kamu kan;
  2. Minta restu orang tua karena ini hal yang wajib kita lakukan sebagai anak yang berbakti;
  3. Jangan tidur malam, karena takut ngantuk atau pusing kalau tidur sesuai aturan yang ada;
  4. Menyiapkan Slide dan Soft Cover yang dibutuhkan, JANGAN LUPA masukkin ke dalam tas kkarena takut ketingglan;
  5. Perlahan hilangkan sedikit demi sedikit rasa gugup dan kurang percaya diri karena itu yang membuat semua isi kepala bisa hilang;
  6. 5-10 menit sebelum sidang usahakan ke kamar mandi (kalau bisa yang ada cerminnya) gerak-gerakkan mulut dengan mengucap ( SAYA BISA, PASTI BISA, YAKIN BISA) tanpa bersuara dengan melompat-lompat kecil (awas kepleset);
  7. Dan yang terakhir dari saya BERDOA, ketika kita sudah berikhtiar lalu bertawakallah;
Mungkin itu sedikit cerita dari saya, semoga membantu teman-teman sekalian untuk menjalankan sidang pertama, kedua, bahkan ketiga.. hehehe
Jazakumullah khair

Wassalamu'alaikum warrahmatullah wabarrakatuh