Sabtu, 31 Desember 2011

Etika Profesi Akuntan Publik


Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
Kode etik ini terbagi menjadi 4 bagian yaitu:
Prinsip-prinsip etika profesi
Merupakan standar etika ideal yang dinyatakan dalam istilah filosofi, biasanya prinsip-prinsip ini bersifat teoritis.
Ada 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan public:
1.       Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2.       Kepentingan public
Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.       Integritas
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
4.       Obyektivitas dan independensi
Akuntan public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
5.       Due Care
Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
6.       Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Peraturan etika
Adalah standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik, peraturan ini bersifat praktis.
Interprestasi atas peraturan etika
Berbagai interprestasi atas peraturan etika yang disususun oleh divisi etika profesi AICPA.
Kaidah etika
Merupakan publikasi penjelasan serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang tertarik akan ketentuan-ketentuan etika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar