Seorang Akuntan Publik selain
harus bertindak profesional dalam pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika
Profesi. Etika merupakan aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi
seseorang dalam melakukan sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan
kacau-balau. Perilaku beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan
beretika maka kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu?
Dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan
dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan
pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik
yang juga mempunyai kode etik seperti para professional lainnya. Kode etik
profesi bagi akuntan publik diatur oleh AICPA ( American Institute of Certified
Public Accountants) dimana kode etik AICPA menjadi standar umum perilaku yang
ideal dan menjadi peraturan khusus tentang perilaku yang harus dilakukan oleh
para Akuntan Publik.
Kode etik ini terbagi menjadi 4
bagian yaitu:
Prinsip-prinsip etika profesi
Merupakan standar etika ideal
yang dinyatakan dalam istilah filosofi, biasanya prinsip-prinsip ini bersifat
teoritis.
Ada 6 prinsip-prinsip etika
profesi bagi akuntan public:
1. Tanggung
jawab
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki
pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
2. Kepentingan
public
Akuntan publik
harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas
Akuntan publik
harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
4. Obyektivitas
dan independensi
Akuntan public
haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam
melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
5. Due
Care
Seorang akuntan
publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya.
6. Lingkup
dan Sifat Jasa
Akuntan publik
haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Peraturan etika
Adalah standar etika minimum yang dinyatakan sebagai
peraturan spesifik, peraturan ini bersifat praktis.
Interprestasi atas peraturan etika
Berbagai interprestasi atas peraturan etika yang
disususun oleh divisi etika profesi AICPA.
Kaidah etika
Merupakan publikasi penjelasan
serta beragam jawaban atas pertanyaan tentang peraturan etika yang disampaikan
pada AICPA oleh para praktisi serta pihak lain yang tertarik akan
ketentuan-ketentuan etika.
Sumber : http://dedisetiawan.com/?p=15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar