Senin, 05 Agustus 2013

Pendapat Mengenai UU Perbankan saat ini khususnya UU No. 10 tahun 1998

Assalamu'alaikum, Alhamdulillah saat ini saya sedang menempuh progam pasca sarjana Universitas Gunadarma Magister Manajemen untuk Perbankan. Kebetulan saya diberi tugas mata kuliah Operasional Perbankan yang diberi pertanyaan "Bagaimana peranan dari perbankan nasional saat ini terhadap perekonomian nasional? Apakah sudah sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan?" dan berikut ini adalah pendapat saya, semoga bermanfaat.

Jawaban:
Perbankan nasional saat ini sudah tumbuh dengan baik, menurut media online (Vibiznews-Banking)  Tahun 2012 mungkin dapat disebut sebagai tahun sukses bagi industri perbankan. Sejumlah bank terkemuka menunjukkan pertumbuhan laba yang cukup mengesankan, berkisar 20% sampai 30%. Sementara kredit bertumbuh di atas 20% dan dana pihak ketiga meningkat berkisar juga di atas 20%, bahkan untuk kelompok BPD mencapai hampir 30% pertumbuhannya.
Di pasar modal pun, saham-saham emiten perbankan termasuk favorit buat para investor dalam dan luar negeri karena fundamentalnya yang kuat dan prospek yang cerah seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih di atas 6% di tahun-tahun ini. Bagaimanapun ini dapat disebut sebagai prestasi karena telah berjalan di tengah kondisi ekoonomi global yang sedang bergejolak.
Dengan pertumbuhan pada perbankan ini bisa diartikan peran perbankan nasional dalam membangun perekonomian merupakan salah satu sektor yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga intermediasi atau institusi perantara debitor dan kreditor. Dengan demikian, pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi.
Menurut saya perbankan seharusnya lebih mengutamakan sektor UMKM dalam pemberian kreditnya, dengan ini dapat membantu masyarakat menengah kebawah melanjutkan hidupnya dengan membuat suatu usaha. Tetapi sayangnya karena besarnya bunga pinjaman yang tinggi ini yang banyak dari masyarakat tidak memanfaatkan untuk modal usahanya.
Selain itu perkembangan Bank Syariah di Indonesia yang saat ini sedang tumbuh dan berkembang dengan baik.  Disisi lain masih harus terus diawasi oleh BI, karena menurut Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi "Ke depan, BI terus mengarahkan dan mendorong bank untuk masuk pada pembiayaan sektor riil, dalam kaitannya dengan pembiayaan yang ramah lingkungan dalam masa transisi OJK ini,”. Dia mengatakan perbankan syariah juga harus terus diarahkan ke arah pembiayaan yang produktif, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Ini memberikan angin segar bagi masyarakat pada umumnya karena, saya sendiri sangat mendukung dengan perkembangan Bank Syariah yang jauh dari Bunga “Riba”. Untuk itu menjadi pekerjaan rumah bagi para pelaku perbankan syariah bahwa melakukan transaksi di Bank Syariah bisa lebih mudah dan lebih aman dibandingkan dengan Bank Konvensional lainnya.
Sudah sesuaikah perbankan dengan UU No. 10 tahun 1998 ini mengacu pada setiap bank masing-masing. Saya berpendapat belum sesuai karena sesuai pengertian Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyelurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atu bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Nyatanya masih banyak masyarakat kita di Indonesia terlilit hutang akibat kredit yang mereka ajukan.



Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar