Assalamu'alaikum, Alhamdulillah saat ini saya sedang menempuh progam pasca sarjana Universitas Gunadarma Magister Manajemen untuk Perbankan. Kebetulan saya diberi tugas mata kuliah Operasional Perbankan yang diberi pertanyaan "Bagaimana peranan dari perbankan nasional saat ini terhadap
perekonomian nasional? Apakah sudah sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan?" dan berikut ini adalah pendapat saya, semoga bermanfaat.
Jawaban:
Perbankan nasional saat ini sudah tumbuh dengan baik, menurut
media online (Vibiznews-Banking) Tahun
2012 mungkin dapat disebut sebagai tahun sukses bagi industri perbankan.
Sejumlah bank terkemuka menunjukkan pertumbuhan laba yang cukup mengesankan,
berkisar 20% sampai 30%. Sementara kredit bertumbuh di atas 20% dan dana pihak
ketiga meningkat berkisar juga di atas 20%, bahkan untuk kelompok BPD mencapai
hampir 30% pertumbuhannya.
Di pasar modal pun, saham-saham emiten perbankan termasuk
favorit buat para investor dalam dan luar negeri karena fundamentalnya yang
kuat dan prospek yang cerah seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
masih di atas 6% di tahun-tahun ini. Bagaimanapun ini dapat disebut sebagai
prestasi karena telah berjalan di tengah kondisi ekoonomi global yang sedang
bergejolak.
Dengan pertumbuhan pada perbankan ini bisa diartikan peran
perbankan nasional dalam membangun perekonomian merupakan salah satu sektor
yang diharapkan berperan aktif dalam menunjang kegiatan pembangunan nasional
atau regional. Peran itu diwujudkan dalam fungsi utamanya sebagai lembaga
intermediasi atau institusi perantara debitor dan kreditor. Dengan demikian,
pelaku ekonomi yang membutuhkan dana untuk menunjang kegiatannya dapat terpenuhi.
Menurut saya perbankan seharusnya lebih mengutamakan sektor UMKM
dalam pemberian kreditnya, dengan ini dapat membantu masyarakat menengah
kebawah melanjutkan hidupnya dengan membuat suatu usaha. Tetapi sayangnya
karena besarnya bunga pinjaman yang tinggi ini yang banyak dari masyarakat
tidak memanfaatkan untuk modal usahanya.
Selain itu perkembangan Bank Syariah di Indonesia yang saat
ini sedang tumbuh dan berkembang dengan baik.
Disisi lain masih harus terus diawasi oleh BI, karena menurut Direktur
Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi "Ke depan, BI terus mengarahkan
dan mendorong bank untuk masuk pada pembiayaan sektor riil, dalam kaitannya
dengan pembiayaan yang ramah lingkungan dalam masa transisi OJK ini,”. Dia
mengatakan perbankan syariah juga harus terus diarahkan ke arah pembiayaan yang
produktif, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Ini memberikan angin segar bagi masyarakat pada umumnya
karena, saya sendiri sangat mendukung dengan perkembangan Bank Syariah yang jauh
dari Bunga “Riba”. Untuk itu menjadi pekerjaan rumah bagi para pelaku perbankan
syariah bahwa melakukan transaksi di Bank Syariah bisa lebih mudah dan lebih
aman dibandingkan dengan Bank Konvensional lainnya.
Sudah sesuaikah perbankan dengan UU No. 10 tahun 1998 ini
mengacu pada setiap bank masing-masing. Saya berpendapat belum sesuai karena
sesuai pengertian Bank yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyelurkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit
atu bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nyatanya masih banyak masyarakat kita di Indonesia terlilit hutang akibat
kredit yang mereka ajukan.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar