Sabtu, 27 Februari 2010

PENERAPAN HUKUM di INDONESIA

PENERAPAN HUKUM di INDONESIA
Menurut saya penegakan hukum di Indonesia masih buruk. Masih harus di perbaiki di sisi-sisi yang lain. Memang saya bukan orang yang ahli dalam bidang ini. Mungkin hukum di Indonesia mudah di perjual belikan oleh kalangan yang berduit saja. Untuk kalangan menengah hanya mengikuti hukum apa yang telah berlaku di indonesia. Seperti kasus Arthalita, dia merupakan terpida kusus penyuapan terhadap kasus penyuapan terhadap Jaksa Urip. Ayie yang biasa di panggil merupakan seorang pengusaha yang bisa membeli pulau, yang usahanya ada dimana-mana. Karena kasusnya dia sekarang di penjara di Rutan Pondok Bambu.
Belum lama ini Presiden kita Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Mavia Hukum. Karena di negeri kita banyak sekali yang dengan uangnya dapat memperjual belikan hukum dengan mudahnya. Beberapa bulan uang lalu tim mavia yang di utus oleh Presiden melakukan inspeksi mendadak ke RUTAN Pondok Bambu, Cipinang. Disana tim ini yang diwakili oleh tiga orang menemukan sebuah ruangan yang menurut kita,khususnya saya sendiri yang menonton di televisi sangat menanggetkan. Di sana tedapat ruangan yang mirip sekali dengan hotel berbintang. Kebetulan saat di temui diruangannya Ayie sedang melakukan perawatan kulit wajah yang di lakukan oleh dokter pribadinya. Disana juga di temukan ruang karaoke dengan pendingin ruangannya,tempat tidur yang sangat nyaman, dapur dengan fasilitas pembantunya, dan ada juga tempat bermain anak yang sewaktu-waktu anaknya bermain kesana.
Setelah adanya kasus seperti ini mau di bilang apa. Yang hidupnya biasa atau masyarakat bawah, tinggal satu kamar bisa sampai lima orang dengan fasilitas yang kurang memadai. Untung saja dengan adanya tim ini sekarang Ayie bisa tinggal di tempat yang memang harus dia tempati. Senoga saja tidak akan ada kasus seperti ini lagi. Dan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Amin ya Rabb..